Breaking News

Kadis Perkebunan Kabupaten Bengkalis Sosialisasikan Dan Seru Anak Pekebun Daftar Beasiswa SDM 2025

S-kpk Update|Bengkalis- Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis Muhammad Azmir, S.Hut, T.M.Sc menghimbau seluruh stakeholder terkait agar turut membantu menyampaikan informasi dan mensosialisasikan bantuan beasiswa untuk anak-anak pekebun sawit di wilayah Bengkalis, Sabtu 17 Mei 2025.

Menurutnya pendaftaran biaya gratis dan tidak dipungut biaya secara penuh baik uang saku, uang buku dan sertifikat kompetensi serta biaya transportasi PP, biaya wisuda serta biaya magang di perkebunan dan industri kelapa sawit akan di tanggung beasiswa SDM kelapa sawit 2025.

"Untuk jadwal pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei hingga 31 Mei 2025, tes seleksi di gelar tanggal 21 Juni hingga 21 juli kemudian pengumuman di sampaikan pada 15 Agustus 2025 dengan kuota 4000 orang, dan di harapkan kepada stakeholder terkait mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat umum,"ujarnya.

Sasaran calon penerima beasiswa SDM kelapa sawit 2025 adalah pekebun, pekebun yang memiliki usaha budidaya kelapa sawit, keluarga pekebun termasuk anak/istri/suami serta karyawan/pekerja usaha perkebunan kelapa sawit termasuk keluarga dari pekerja/karyawan yang telah bekerja minimal 2 tahun.

Juga pengurus kelembagaan pekebun kelapa sawit dan pengurus Asosiasi Perkebunan Kelapa sawit serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjalani tugas minimal 2 tahun beserta anggota keluarga.

Untuk itu Kepala Dinas Perkebunan menghimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para petani kebun kelapa sawit daftarkan sekarang anak-anaknya di mana usia maksimal 23 tahun dengan belasan jurusan yang telah disiapkan di www.beasiswasdmsawit.id

Dijelaskan Azmir, cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Pendaftar masuk ke situs website www.beasiswasdmsawit.id kemudian
pilih DAFTAR SEKARANG.
2. Pendaftar masuk ke halaman utama portal pendaftaran Beasiswa SDMPKS
2025 lalu pilih DAFTAR SEKARANG.
3. Pendaftar memilih kategori pendaftar (Terdapat 8 kategori sasaran, calon
peserta WAJIB memilih 1 (satu) kategori pendaftaran).
4.Pendaftar WAJIB mengisi identitas dengan BENAR.
5. Pendaftar mengisi asal sekolah dan jurusan. Pada pengisian asal sekolah
dan jurusan, harus diisi dengan BENAR/SESUAI, karena akan
mempengaruhi banyaknya perguruan tinggi maupun program studi yang
dapat dipilih.
6. Bagi pendaftar yang dinyatakan Buta Warna maka tidak dapat memilih
program studi agroteknologi, keteknikan, dan kimia.
7.Pendaftar mengisi perguruan tinggi serta program studi pendaftar
melakukan pengecekan ulang/pratinjau data, dokumen dan konfirmasi
pendaftaran.
8. Pendaftar memperoleh ID dan PIN yang akan dikirimkan melalui email
pendaftar yang digunakan untuk Login Akun di website
www.beasiswasdmsawit.id.

Berikut untuk login pendaftaran:
1. Pendaftar masuk ke situs website www.beasiswasdmsawit.id
2. Pendaftar pilih LOGIN PENDAFTAR di Halaman Utama Portal
Pendaftaran BEASISWA SDMPKS 2025 menggunakan ID dan
PIN Pendaftar yang telah dimiliki.

Pendaftar mengisi akun dengan:
Mengubah Foto Akun;
Mengisi Biodata Pendaftar;
Mengunggah dokumen persyaratan;
4. Pendaftar WAJIB melakukan Finalisasi Data (Mengunci Data) agar
dapat dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dan
melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Pendaftar melakukan cek kelulusan administrasi di www.beasiswasdmsawit.id secara berkala.

Persayaratan umum meliputi:

1. Foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi
dan formal.
2. Usia maksimal 23 Tahun pada saat pendaftaran.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
6. Surat keterangan sehat dari faskes yang di tandatangani oleh dokter.
7. Surat Keterangan hasil tes Buta Warna dari faskes yang ditandatangani
oleh dokter.
8. Rapor SMA/SMK/MA Semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).
9. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang lulus SMA/SMK/MA
atau ijazah dan transkrip nilai bagi yang lulus D1 sd. D4.
10. Surat persyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua bagi yang
belum menikah atau suami/istri bagi yang telah menikah.
11. Surat pernyataan tidak sedang menempuh perkuliahan.
12. Surat pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun
sendiri/kelembagaan Pekebun lain, bersedia bekerja pada industri
kelapa sawit, atau bersedia sebagai penyuluh atau petugas
pendamping setelah menyelesaikan pendidikan.
13. Surat pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti pendaftaran
beasiswa periode selanjutnya apabila telah dinyatakan diterima
kemudian mengundurkan diri.
14. Surat keterangan tidak mampu secara ekonomi (SKTM) yang
diterbitkan oleh kepala desa (jika ada).

Persyaratan khusus Bagi Pekebun/Keluarga Pekebun Kelapa Sawit:

1. Legalitas lahan berupa SHM, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang
tanah, dasar penguasaan bidang tanah, SKT, sporadik, girik, AJB,
legalitas lahan lainnya yang diakui keberadaannya, atau STDB.
2. Pernyataan sebagai Pekebun dan memiliki lahan kebun kelapa sawit
bermaterai.
3. Dalam hal SHM berbeda dengan identitas Pekebun, dilengkapi dengan
surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain.
Bagi Karyawan/Pekerja pada Usaha (Budidaya dan/atau Pengolahan
Hasil) Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Bagi Karyawan/Pekerja tetap, melampirkan:
a. Surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan
unit/atasan langsung; dan
b. Surat izin/tugas belajar dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit.
2. Bagi Karyawan/Pekerja dengan Upah Harian atau Borongan,
melampirkan surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/
pimpinan unit dan diketahui oleh kepala desa atau yang disebut nama lain.

Bagi Keluarga dari Karyawan/Pekerja pada Usaha (Budi Daya,Pengolahan Hasil, dan/atau Jasa) Perkebunan Kelapa Sawit.

1. Bagi Keluarga dari Karyawan/Pekerja tetap (orang tua atau suami/
istri) melampirkan surat keterangan dari pemilik usaha/pemberi kerja/
pimpinan unit/atasan langsung.
2. Bagi Keluarga dari Karyawan/Pekerja dengan Upah Harian atau
Borongan (orang tua atau suami/istri) melampirkan surat keterangan
dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit dan diketahui oleh
kepala desa atau yang disebut nama lain.

Bagi Pengurus Kelembagaan Pekebun (Kelompok Tani/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya). Melampirkan: surat keputusan/penetapan legalitas pengurus kelembagaan Pekebun (Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) (PNS/ Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) melampirkan surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN (PNS/PPPK), Surat Penugasan di Unit Kerja yang membidangi Perkebunan Kelapa sawit, Surat tugas belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian unit kerja asal dan Surat keterangan komitmen dari pejabat yang membidangi sumber daya
manusia unit kerja asal untuk ditugaskan kembali pada bidang perkebunan Kelapa Sawit setelah lulus.
Seluruh dokumen dipindai (scan) dengan format pdf atau jpg dengan ukuran setiap file maksimal 10 (sepuluh) MB.

Bagi Pengurus Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit melampirkan surat penetapan/keputusan legalitas pengurus asosiasi pekebun kelapa sawit.

Bagi Penyuluh Yang Bekerja di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit melampirkan surat Keputusan pengangkatan sebagai Penyuluh dan surat penugasan pada wilayah Perkebunan Kelapa Sawit oleh pejabat yang berwenang.


Untuk informasi lebih lanjut silakan mengklik website resmi Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.


Sumber : Humas Dinas Perkebunan 

Editor : Redaksi Media 3k3 Group/s-kpk.com(Wen)


0 Komentar

© Copyright 2022 - s-kpk.com