1. Pendaftar masuk ke situs website www.beasiswasdmsawit.id kemudian
pilih DAFTAR SEKARANG.
2. Pendaftar masuk ke halaman utama portal pendaftaran Beasiswa SDMPKS
2025 lalu pilih DAFTAR SEKARANG.
3. Pendaftar memilih kategori pendaftar (Terdapat 8 kategori sasaran, calon
peserta WAJIB memilih 1 (satu) kategori pendaftaran).
5. Pendaftar mengisi asal sekolah dan jurusan. Pada pengisian asal sekolah
dan jurusan, harus diisi dengan BENAR/SESUAI, karena akan
mempengaruhi banyaknya perguruan tinggi maupun program studi yang
dapat dipilih.
6. Bagi pendaftar yang dinyatakan Buta Warna maka tidak dapat memilih
program studi agroteknologi, keteknikan, dan kimia.
melakukan pengecekan ulang/pratinjau data, dokumen dan konfirmasi
pendaftaran.
8. Pendaftar memperoleh ID dan PIN yang akan dikirimkan melalui email
pendaftar yang digunakan untuk Login Akun di website
www.beasiswasdmsawit.id.
1. Pendaftar masuk ke situs website www.beasiswasdmsawit.id
2. Pendaftar pilih LOGIN PENDAFTAR di Halaman Utama Portal
Pendaftaran BEASISWA SDMPKS 2025 menggunakan ID dan
PIN Pendaftar yang telah dimiliki.
Mengubah Foto Akun;
Mengisi Biodata Pendaftar;
Mengunggah dokumen persyaratan;
4. Pendaftar WAJIB melakukan Finalisasi Data (Mengunci Data) agar
dapat dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dan
melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Pendaftar melakukan cek kelulusan administrasi di www.beasiswasdmsawit.id secara berkala.
Persayaratan umum meliputi:
1. Foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru dengan pakaian rapi
dan formal.
2. Usia maksimal 23 Tahun pada saat pendaftaran.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
6. Surat keterangan sehat dari faskes yang di tandatangani oleh dokter.
7. Surat Keterangan hasil tes Buta Warna dari faskes yang ditandatangani
oleh dokter.
8. Rapor SMA/SMK/MA Semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).
9. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang lulus SMA/SMK/MA
atau ijazah dan transkrip nilai bagi yang lulus D1 sd. D4.
10. Surat persyataan izin mengikuti pendidikan dari orang tua bagi yang
belum menikah atau suami/istri bagi yang telah menikah.
11. Surat pernyataan tidak sedang menempuh perkuliahan.
12. Surat pernyataan bersedia mengelola kelembagaan Pekebun
sendiri/kelembagaan Pekebun lain, bersedia bekerja pada industri
kelapa sawit, atau bersedia sebagai penyuluh atau petugas
pendamping setelah menyelesaikan pendidikan.
13. Surat pernyataan bersedia tidak dapat mengikuti pendaftaran
beasiswa periode selanjutnya apabila telah dinyatakan diterima
kemudian mengundurkan diri.
14. Surat keterangan tidak mampu secara ekonomi (SKTM) yang
diterbitkan oleh kepala desa (jika ada).
Persyaratan khusus Bagi Pekebun/Keluarga Pekebun Kelapa Sawit:
1. Legalitas lahan berupa SHM, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang
tanah, dasar penguasaan bidang tanah, SKT, sporadik, girik, AJB,
legalitas lahan lainnya yang diakui keberadaannya, atau STDB.
2. Pernyataan sebagai Pekebun dan memiliki lahan kebun kelapa sawit
bermaterai.
3. Dalam hal SHM berbeda dengan identitas Pekebun, dilengkapi dengan
surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain.
Bagi Karyawan/Pekerja pada Usaha (Budidaya dan/atau Pengolahan
Hasil) Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Bagi Karyawan/Pekerja tetap, melampirkan:
a. Surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan
unit/atasan langsung; dan
b. Surat izin/tugas belajar dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit.
2. Bagi Karyawan/Pekerja dengan Upah Harian atau Borongan,
melampirkan surat keterangan bekerja dari pemilik usaha/pemberi kerja/
pimpinan unit dan diketahui oleh kepala desa atau yang disebut nama lain.
Bagi Keluarga dari Karyawan/Pekerja pada Usaha (Budi Daya,Pengolahan Hasil, dan/atau Jasa) Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Bagi Keluarga dari Karyawan/Pekerja tetap (orang tua atau suami/
istri) melampirkan surat keterangan dari pemilik usaha/pemberi kerja/
pimpinan unit/atasan langsung.
2. Bagi Keluarga dari Karyawan/Pekerja dengan Upah Harian atau
Borongan (orang tua atau suami/istri) melampirkan surat keterangan
dari pemilik usaha/pemberi kerja/pimpinan unit dan diketahui oleh
kepala desa atau yang disebut nama lain.
Bagi Pengurus Kelembagaan Pekebun (Kelompok Tani/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya). Melampirkan: surat keputusan/penetapan legalitas pengurus kelembagaan Pekebun (Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) (PNS/ Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) melampirkan surat Keputusan Pengangkatan sebagai ASN (PNS/PPPK), Surat Penugasan di Unit Kerja yang membidangi Perkebunan Kelapa sawit, Surat tugas belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian unit kerja asal dan Surat keterangan komitmen dari pejabat yang membidangi sumber daya
manusia unit kerja asal untuk ditugaskan kembali pada bidang perkebunan Kelapa Sawit setelah lulus.
Seluruh dokumen dipindai (scan) dengan format pdf atau jpg dengan ukuran setiap file maksimal 10 (sepuluh) MB.
Bagi Pengurus Asosiasi Pekebun Kelapa Sawit melampirkan surat penetapan/keputusan legalitas pengurus asosiasi pekebun kelapa sawit.
Bagi Penyuluh Yang Bekerja di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit melampirkan surat Keputusan pengangkatan sebagai Penyuluh dan surat penugasan pada wilayah Perkebunan Kelapa Sawit oleh pejabat yang berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan mengklik website resmi Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.
Sumber : Humas Dinas Perkebunan
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/s-kpk.com(Wen)
0 Komentar