S-kpk Update|Bengkalis- Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (05/05/2025).
Menurut Wakapolres Bengkalis, kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia, maka jajaran Polres Bengkalis segera melakukan tindakan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini Berinisial S, KA, M, HS, dan AS," kata Kompol Anton Rama Putra.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,"imbuhnya lagi
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, 18 buah ban mobil bekas
Polres Bengkalis akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,"tutup Wakapolres Bengkalis.
Sumber : Rilis Polres
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/s-kpk.com(Wen)
0 Komentar