Breaking News

Aliran Hukum Bebas


Keterangan Foto  : Kampus Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. 


"Jurnal Filsafat Hukum Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2025.
Oleh Mahasiswa : Hamdi, Musmulyadi, Mara Gustanto".
 
S-kpk Update|PEKANBARU- Aliran Hukum Bebas, atau yang dikenal dengan istilah Freirechtslehre, merupakan sebuah pendekatan dalam ilmu hukum yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk menciptakan dan menemukan hukum, tanpa terikat pada undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Aliran ini muncul di Jerman pada tahun 1840 sebagai respons terhadap keterbatasan aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum hanya dapat ditemukan dalam undang-undang.

Freirechtslehre berakar dari proses dialektika antara ilmu hukum analitis dan sosiologis. Pendekatan ini menekankan bahwa hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai pencipta hukum yang dapat memberikan solusi yang lebih tepat dan relevan untuk peristiwa hukum yang konkret. Dengan demikian, keputusan hakim yang diambil berdasarkan keyakinan dan pemahaman mereka dianggap sebagai bagian dari hukum itu sendiri.

Tokoh-tokoh utama dalam aliran Hukum Bebas ini termasuk Eugen Ehrlich, Herman Kantorowicz, dan Oscar Bulow. Mereka berargumen bahwa hukum seharusnya tumbuh dari kebiasaan masyarakat dan hukum alam, serta tidak hanya bergantung pada teks undang-undang yang kaku. Aliran ini mengkritik positivisme hukum yang menganggap undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, dan menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial dan moral dalam pengambilan keputusan hukum.

Tujuan dari Aliran Hukum Bebas adalah untuk memberikan peradilan yang lebih baik dengan cara memberikan kebebasan kepada hakim untuk menghayati tata kehidupan sehari-hari. Aliran ini juga berupaya membuktikan bahwa undang-undang sering kali memiliki kekurangan yang perlu dilengkapi, serta mendorong hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan cita keadilan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan hakim dapat memberikan keadilan yang lebih responsif dan sesuai dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Aliran Hukum Bebas mengajak para hakim untuk tidak hanya terikat pada teks undang-undang, tetapi juga untuk menggunakan intuisi dan pemahaman mereka tentang nilai-nilai sosial dalam setiap keputusan yang diambil.

Penulis  : Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2025.
Oleh Mahasiswa : Hamdi, Musmulyadi, Mara Gustanto

0 Komentar

© Copyright 2022 - s-kpk.com