Breaking News

PLN Putuskan Penerangan Lampu Jalan, di Sinyalir Adanya Tunggakan Tagihan


S-kpk UpdatelBengkalis- Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis diduga menunggak pembayaran tagihan penerangan lampu jalan umum (PJU) per-tanggal 20 Feruari 2025, sehingga pihak PLN ULP Bengkalis bersikap tegas dan mengikuti prosedur secara nasional, dengan memutus PJU yang ada di Jalan Protokol di Kota Bengkalis, Jumat 21/2/2025.

Sejak dilakukan pemutusan listrik PJU di jalan protokoler, seperti di Jalan Antara, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Bantan pada dini hari tanggal 21 Febuari 2025 terpantau keesokan harinya kondisi jalan menjadi gelap gulita bahkan kondisi kota Bengkalis seperti kota mati dan tak berpenghuni.

Terhadap pemutusan itu, pihak PT PLN Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis menyampaikan permohonan maaf, kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, atas ketidak-nyamanan yang terjadi akibat pemutusan listrik bagi pelanggan pascabayar yang belum melunasi tagihan. 

"Ya, kami dari pihak PLN Bengkalis mulai dari pukul 00:01 WIB tadi malam (Jumat) secara serentak telah memadamkan penerang jalan Umum (PJU) di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Mandau," tegas Manager PLN ULP Bengkalis, Muhammad Ashqolany, Sabtu (22/2/2025).

Manager PLN ULP Bengkalis menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur nasional, untuk menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

"Kami sangat memahami betapa sulitnya menjalani aktivitas tanpa listrik, namun kami sebagai petugas hanya melaksanakan prosedur PLN yang berlaku secara nasional," ujarnya 

Beliau juga menambahkan bahwa pelanggan pascabayar memiliki periode pembayaran dari tanggal 3 hingga 20 setiap bulan, sementara pemutusan mulai dilakukan pada tanggal 21 jika pembayaran belum dilakukan. 

Pihaknya menegaskan bahwa PLN tidak tebang pilih dalam memberikan layanan, termasuk kepada instansi pemerintah.

"Kami sudah tiga kali bersurat ke dinas dan instansi terkait, yakni pada 6, 14 dan terakhir 20 Februari 2025, agar pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo, tapi belum juga ada tanda-tanda akan dibayarkan," tambahnya lagi 

Selain itu, PLN juga mengingatkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon 50 persen, pada tagihan listrik untuk meringankan beban pembayaran.

Pihak PLN berharap ke depan tidak ada lagi pemutusan listrik akibat keterlambatan pembayaran dan untuk instansi pemerintah, kami harap proses administrasi pembayaran dapat dioptimalkan agar dana pembayaran sudah masuk ke rekening PLN sebelum tanggal 20.

PLN ULP Bengkalis menegaskan, bahwa mereka terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, kepada pelanggan di wilayah Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, dan Bandar Laksamana.

Sementara itu, terkait pemadaman PJU akibat keterlambatan pembayaran iurannya oleh instansi terkait, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready menyebutkan, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tagihan PJU bulan Februari 2025 pada, tanggal 20 Februari 2025.

"Ya, pada tanggal yang sama, BPKAD telah memproses dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran tagihan tersebutbyang jelas Pemda sudah melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sumber : Tim Jurnalis 

Editor : Redaksi Media 3k3 Groups/s-kpk.com(WM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - s-kpk.com